Sabtu, 30 April 2016

TUGAS II ETIKA & PROFESIONALISME TSI



1.                  IT Forensik

a.      Audit Trail

merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.

b.      Real Time Audit atau RTA

Suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

c.       Audit Forensik

Terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.

Dengan demikian, Audit Forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.

Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.



2.                  Peraturan atau Hukum-hukum tentang Regulasi

a.      Perbandingan Cyber Law, Pasal Indonesia, Malaysia, dan Singapore

Cyber Law adalah aspek hukum  yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.

·           Cyber Law Negara Indonesia

Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.

Hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.

Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:

Ø  Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.

Ø  Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.

Ø  Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.

Ø  Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.

Ø  Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.



·           Cyber Law Negara Malaysia

Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia.

Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.

Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri.

The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.

Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya.



·           Cyber law Negara Singapore

Singapore memiliki cyberlaw yaitu The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.

UU ini dibuat dengan tujuan:

1.      Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.

2.      Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.

3.      Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.

4.      Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.

5.      Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik. 

Isi The Electronic Transactions Act mencakup hal-hal berikut:

Kontrak Elektronik: didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.

Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan: mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.

Tandatangan dan Arsip elektronik: Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.

Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan. Namun, masalah perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.



b.      Hukum Hak cipta

Berdasarkan UU No. 19 ketentuan umum mengenai hak cipta secara garis besar yaitu: Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi para pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 19 Pasal 1 Ayat 1).



c.       Undang-Undang Tentang Telekomunikasi

Menurut UU No. 36 pasal 2 telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, ekmitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri.

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujaun untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.



3.              Prosedur Pendirian Badan Usaha di Bidang IT, dan Draf Kontrak Kerja untuk Proyek TI

a.      Prosedur Pendirian Badan Usaha di Bidang IT

1.      Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberikan kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

Berikut adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini : Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),  Bukti diri.  Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),  Surat Izin Usaha Industri (SIUI).

2.      Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.

Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).

3.      Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4.      Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.



a.      Draf Kontrak Kerja Untuk Proyek TI

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER

Yang bertanda tangan dibawah ini :

NAMA                 : ..........................

JABATAN           : ...........................

PERUSAHAAN   : ..........................

ALAMAT            : ...........................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

NAMA                 : ..........................

JABATAN            : .........................

PERUSAHAAN   : .........................

ALAMAT             : .........................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Bahwa Pihak Kedua  adalah  seorang Teknisi Freelance yang  bergerak  dalam  bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.

Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar



Rp. .................... / Bulan



Dengan ketentuan sebagai berikut :



Pasal 1

BENTUK KONTRAK KERJA

Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)

Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.



Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA

Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :

Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengankesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini

Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru


Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.



Pasal 4
SISTEM KERJA

Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan

Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.

Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiappanggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut



Pasal 5
ANGGARAN BIAYA

Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati

Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak

Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part

Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.



Pasal 6

PEMBAYARAN JASA SERVICE

Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.



Pasal 7

HAK DAN KEWAJIBAN

Kewajiban Pihak Pertama

Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk  kegiatan-kegiatan sevice besar

Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya

Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama

Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli

Hak Pihak Pertama

Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya

Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak

Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)

Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.

Kewajiban Pihak Kedua

Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan

Membuat rencana kerja/service bulanan.

Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer

Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali

Hak Pihak kedua

Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan

Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part

Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)



Pasal 8
SILANG SENGKETA

Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak

Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan

Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama



Pasal 9

LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.



Pasal 10

PENUTUP

Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.

Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.



                                                             Jakarta, …………… 2014





PIHAK PERTAMA                                     PIHAK KEDUA



.............................                                      ..........................

Sumber :







TUGAS I ETIKA & PROFESIONALISME TSI


1.             Pengertian Etika, Profesi, dan Ciri Khas Profesi
a.      Etika adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau suatu organisasi, Etika organisasi menekankan perlunya seperangkat nilai yang dilaksanakan ssetiap orang anggota.

b.      Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya.

c.       Ciri Khas Profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.      Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2.      Suatu teknik intelektual.
3.      Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4.      Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5.      Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6.      Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7.      Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
8.      Pengakuan sebagai profesi.
9.      Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10.  Hubungan yang erat dengan profesi lain.

2.             Pengertian Profesionalisme, Ciri-ciri Profesionalisme, dan Kode etik di bidang IT
a.      Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.

b.      Ciri-ciri Profesionalisme
1.      Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2.  Meningkatkan dan memelihara imej profesional
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3.    Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesional
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

c.       Kode Etik Profesional
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.
Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar.
Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik.

3.       Jenis-Jenis Ancaman (Thread) Melalui IT, dan Contoh Kasus dari CyberCrime
a.      Jenis-jenis Ancaman melalui IT
1.        Unauthorized Access to Computer System and Service
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer “korban”. “Pelaku” masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka masuk ke dalam sistem Jaringan “Korban”, “pelaku” biasanya menyabotase (mengganti atau mengubah data) atau melakukan pencurian data dari Jarinagn yang mereka masukin. Tapi tidak sedikit juga “pelaku” yang cuma melihat-lihat ke dalam Sistem tersebut atau hanya untuk mencari kelemahan dari Sistem Jaringan Tersebut ( Setelah mereka mengetahui kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung menghubungi Admin Sistem tersebut untuk mengganti keamanan Sistem mereka).
2.        Illegal Contents
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau fitnah, hal-hal yang pornografi atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai dengan keadaan Sistem tersebut.
3.        Data Forgery
“Pelaku” kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang mereka susupi. Data-data penting yang mereka palsukan dibuat sebagai scriptless melalui jaringan Internet.
4.        Cyber Espionage
“Pelaku” kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau saingannya. “Pelaku” masuk ke dalam Sistem “Korban”, kemudian melihat atau meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem sang “korban”
5.        Cyber Sabotage and Extortion
“Pelaku” dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku” melalui program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet. “Pelaku” biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program komputer yang jika dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut. Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus, maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
6.        Offense against Intellectual Property
“Pelaku” kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh “korban”. “Pelaku” biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
7.        Infringements of Privacy
“Pelaku” dalam kejahatan ini biasanya melakukan kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan materiil maupun immateriil. Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari “korban”.

          b.    Contoh Kasus Computer Crime atau Cyber Crime
Saat ini penanganan kejahatan di dunia maya (cyber crime) masih minim, padahal Indonesia termasuk negara dengan kasus cyber crime tertinggi di bawah Ukrania. Penanganan kasus kejahatan jenis ini memang membutuhkan kemampuan khusus dari para penegak hukum.
Dari kasus-kasus yang terungkap selama ini, pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata. Selain karena motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak website orang lain hanya sekadar untuk pamer kemampuan.
Kasus terakhir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet.
Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap “hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra.
Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar.
Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya.
Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.

                Analisa:
seperti yang kita ketahui pera pelaku cyber merupakan orang-orang yang mempunyai kemampuan diatas rata-rata, namun cukup di sayangkan jalan dan pemikiran mereka berada dijalur yang salah, untuk itu sebaiknya pemerintah mengambil tindakan tidak hanya menghukum mereka tetapi juga diberikan pengarahan dan bimbingan sehingga keahlian mereka tidak lagi merugikan tetapi dapat menguntungkan dan bermanfaat.

     Sumber :
            http://www.maribelajarbk.web.id/2015/04/pengertian-
            profesional-profesi.html




KRITERIA MANAGER PROYEK YANG BAIK

Manajer Proyek (Project Manager) adalah seseorang yang bertindak sebagai pimpinan dalam suatu proyek. Ketika datang saatnya untuk menjadi seorang pemimpin, dibutuhkan keahlian khusus untuk mengelola dan mengatur suatu organisasi. 
Pemimpin harus memberikan yang terbaik kepada organisasinya, tidak peduli akan perbedaan antara setiap anggotanya. Konsep tersebut pun berlaku untuk manajemen proyek. Untuk menjadi manajer proyek yang baik harus memiliki beberapa kriteria yang baik pula. 

Employment Status Indicator (ESI) International telah menyusun daftar tanggapan dari sumber yang berbeda untuk membuat gambaran suatu kriteria manajer proyek yang baik. Berikut ini adalah 10 kriteria teratas yang disusun oleh ESI.

1.       Menginspirasi dengan Visi Bersama

Semua orang perlu memiliki visi yang sama untuk menyelesaikan suatu proyek. Manajer proyek yang baik membantu semua anggota tim agar mereka merasa seperti memiliki kepentingan yang sama dalam sebuah proyek, dan memberdayakan semua orang untuk berbagi dan mengalami visi kelompok. 

2.       Kominukator yang Baik

Kemampuan untuk berkomunikasi dengan orang-orang di semua tingkatan hampir selalu disebut sebagai keterampilan yang paling penting kedua oleh manajer proyek dan anggota tim. Kepemimpinan proyek panggilan untuk komunikasi yang jelas tentang tujuan, tanggung jawab, kinerja, harapan dan umpan balik. Ada banyak nilai yang ditempatkan pada keterbukaan dan keterusterangan. Pemimpin proyek juga merupakan penghubung terhadap tim untuk organisasi yang lebih baik. Pemimpin harus memiliki kemampuan untuk secara efektif bernegosiasi dan menggunakan persuasi bila diperlukan untuk memastikan keberhasilan tim dan proyek. Melalui komunikasi yang efektif, pimpinan proyek mendukung prestasi individu dan tim dengan menciptakan pedoman yang jelas untuk mencapai hasil dan untuk kemajuan karir anggota tim.

3.       Integritas

Salah satu hal yang paling penting bagi pemimpin proyek adalah tindakan, dan bukan sekedar kata-kata. Kepemimpinan yang baik menuntut komitmen, dan demonstrasi dari etika. Membuat standar perilaku etis bagi diri sendiri dan hidup dengan standar tersebut, serta memberi penghargaan bagi yang memberikan contoh praktek-praktek tersebut, adalah tanggung jawab pimpinan proyek. Kepemimpinan termotivasi oleh kepentingan diri sendiri, bukan untuk melayani kesejahteraan tim.

4.       Antusiasme

Pemimpin negatif dapat menjadi nyata perangkap untuk keberhasilan proyek dan efektivitas keseluruhan tim. Manajer proyek yang baik memiliki keuletan pada langkah mereka dan sikap percaya diri yang menetapkan kecepatan untuk seluruh tim mereka. Memiliki energi yang baik  sangat penting untuk menetapkan contoh positif dan sikap untuk tim. Manajer proyek yang berkomitmen positif dan memiliki tujuan bahkan ketika melakukan kesalahan akan membantu mengilhami orang lain untuk tidak menjadi negatif ketika proyek mengalami keterlambatan atau halangan.

5.       Empati

Empati dan simpati adalah dua hal yang berbeda. Simpati biasanya diproyeksikan, sedangkan empati berarti benar-benar memahami bagaimana orang lain merasakan sesuatu, terutama ketika datang ke hal-hal yang melibatkan kehidupan di luar pekerjaan. Kadang-kadang empati perlu ditunjukkan kepada anggota tim yang sedang berjuang untuk mengatasi masalah karena bisa saja terdapat masalah pribadi yang mungkin dapat mempengaruhi pekerjaan mereka. Dengan demikian, seorang manajer proyek yang kuat akan berempati dengan masalah anggota tim tanpa menunjukkan penyesalan. Memastikan anggota tim dapat tetap produktif pada proyek, tanpa memperburuk masalah pribadi mereka.

6.       Kompetensi

Anggota tim perlu merasa seperti manajer proyek mereka memiliki beberapa tingkat keahlian dalam subyek proyek. Dengan demikian, pemimpin proyek harus memiliki kemampuan untuk memimpin tim mereka dengan keahlian teknis jika suatu saat terjadi masalah teknis yang tidak dapat diatasi oleh tim. Hal ini tidak berarti seorang manajer proyek pada proyek pengembangan perangkat lunak membutuhkan kemampuan untuk membuka Visual Studio dan mulai coding di console, namun itu tidak berarti bahwa manajer proyek memahami implikasi dari tantangan teknis yang berbeda. Pemimpin yang dianggap sebagai kompeten oleh rekan-rekan mereka memiliki kemampuan untuk menginspirasi, mengaktifkan, dan mendorong.

7.       Mendelegasikan Tugas

Kepercayaan adalah bagian terbesar dari manajemen proyek yang efektif, dan berapa banyak manajer proyek percaya tim mereka sering ditunjukkan melalui seberapa besar tanggung jawab mereka bersedia untuk mendelegasikan. Manajer proyek yang baik memahami tingkat pengawasan setiap kebutuhan anggota tim untuk tugas dari masing-masing anggota. Menetapkan tugas yang tepat untuk orang yang tepat dan mempercayai mereka untuk memanfaatkan yang terbaik dari kemampuan mereka adalah kunci dari karakteristik manajer proyek yang baik.

8.       Stay Cool walaupun dalam Under Pressure

Dalam dunia yang sempurna, setiap proyek akan selesai tepat waktu, sesuai anggaran, dan pada lingkupnya. Sayangnya, kita tidak hidup di dunia yang sempurna. Ketika keadaan menjadi sulit, manajer proyek yang baik bisa tetap menjaga sikapnya untuk tenang. Bennis Waran menyatakan: " Keluar dari ketidakpastian dan kekacauan perubahan, pemimpin bangkit dan mengartikulasikan gambaran baru masa depan yang menarik proyek bersama" Singkatnya, semakin banyak manajer proyek tampak "stres", semakin banyak tim dan klien akan stres juga. Manajer proyek yang baik akan tetap dingin di bawah tekanan.

9.       Keterampilan Team Building

Sebuah pembangun tim terbaik dapat didefinisikan sebagai orang yang kuat yang memberikan substansi yang memegang tim bersama-sama dalam tujuan yang sama menuju tujuan yang tepat. Agar sebuah tim berkembang dari sekelompok orang asing ke unit kohesif tunggal, pemimpin harus memahami proses dan dinamika yang diperlukan untuk transformasi ini. Dia juga harus tahu gaya kepemimpinan yang sesuai untuk digunakan selama setiap tahap pengembangan tim. Pemimpin juga harus memiliki pemahaman tentang pemain tim yang berbeda gaya dan cara memanfaatkan masing-masing pada waktu yang tepat, untuk masalah yang dihadapi.

10.   Tahu Bagaimana Memecahkan Masalah

Manajer proyek yang baik memecahkan masalah dengan berbagi tanggung jawab dengan para ahli di tim mereka. Mirip dengan item nomor 6 di atas tentang kompetensi, bahkan manajer proyek yang baik tidak akan memiliki solusi untuk setiap masalah yang muncul, hanya saja tidak mungkin. Namun, manajer proyek yang baik akan memahami bagaimana untuk mengatur jalur menuju solusi. Hal ini berarti meningkatkan pengetahuan para anggota tim dan para pemangku kepentingan yang memiliki pengetahuan ahli untuk membantu, dan menetapkan rencana untuk memecahkan masalah yang sulit dengan memanfaatkan pengalaman tim. Sebagian besar karakteristik tersebut di atas mengikat satu sama lain, dan jika seorang manajer proyek yang baik akan menampilkan satu atau dua dari kriteria ini maka kemungkinan mereka dapat bekerja untuk menjadi lebih baik.






Senin, 29 Desember 2014

BAHASA INDONESIA[Tulisan]

Kegundahan


Entah apa yang terjadi semua begitu berbeda tak sama seperti sediakala, aku merindukan masa itu. sangat merindukan, aku merindukan akan sebuah senyuman indah yang merekah di bibirku, aku tak pernah lagi menemukannya. dimana senyum indah itu, dimana semua kenangan indah yang pernah terlewati. kapan aku akan menemukannya kembali.

Aku rasanya ingin pergi ketempat di masa itu berada. aku ingin mengulang segala kesalahan yang pernah kulakukan dan memperbaiki segala nya. begini kah nasib hidupku, beginikah jalan hidup yang harus kulewati, tapi ini disebut sebagai apa? ini disebut sebagai masa apa? aku bahkan tak punya seorang pun yang bisa aku bagi perasaan, bukan karna aku tak mampu menemukannya, tapi memang belum ada yang bisa membuatku percaya.

Berbuat baik pun tak bisa di balas dengan kebaikan oleh nya, hanya kekejaman hati yang mereka lontarkan ke arahku. apa yang harus aku perbuat, apa yang mesti aku lakukan, bagaimana aku menghadapi kerasnya kehidupan, seberapa mampukah aku melewati kekejaman hidup dari orang orang di luar sana.

BAHASA INDONESIA[Tulisan]

Istimewa ataukah tidak?


Hari ini tanggal 22 desember 2014 sebagaimana di tetapkan sebagai hari ibu. Sebenarnya aku takut menghadapi hari ini, karna aku tahu sangat jelas bahwasan nya aku tidak dapat memberikan apapun ke ibu ku. Aku merasa sangat sedih jika memikirkan nya. Kesulitan hidup ku yang membuat ku takut menghadapi hari ini.

Aku takut ibu ku memikirkan hal yang dapat aku berikan kepada nya, aku takut ibuku melihat anak anak lain melakukan hal istimewa di hari ibu ini, aku takut membuat ibuku diam diam menangis di belakangku, aku tak ingin itu terjadi.

Terfikirkanlah apa yang mesti aku lakukan tanpa harus memerlukan banyak uang, aku mulai mendatangi ibu ku, memeluknya dan mengucapkan selamat hari ibu, aku juga mengambil sebuah air hangat  ku taruh di baskom dan aku mulai membilas kedua kaki ibu ku dengan sangat pelan, aku meminta maaf sedalam dalamnya kepada ibuku, sebagai anak yang pasti nya ada kesalahan.


Aku mengharapkan tindakan seperti ini yang dapat ternilai oleh ibu ku. Tanpa hadiah yang mewah dan mahal, ibu.. aku sayang ibu..

BAHASA INDONESIA[Tulisan]

Coklat penyembuh Batuk

Wow ternyata coklat bisa menyembuhkan batuk. Menurut referensi yang saya baca ternyata senyawa yang terkandung dalam cokelat mampu menghentikan gejala batuk akut atau kronis yang bernama theobromine.

Di buktikan Peneliti menjelaskan, konsumsi satu bar cokelat tiap hari dapat menyembuhkan batuk kronis. Besarnya theobromine yang dibutuhkan dalam penyembuhan ini adalah 1.000 mg.Cokelat hitam tanpa pemanis mengandung 450 mg theobromine, cokelat hitam dengan rasa manis mengandung 150 mg theobromine, dan cokelat susu 60 mg.


“Memakan sebatang coklat hitam setiap hari mungkin lebih efektif bagi penderita batuk, meskipun makan coklat setiap hari memberikan efek lain yang tak diinginkan seperti, kenaikan berat badan.” Selamat mencoba !!

BAHASA INDONESIA[Tulisan]

Resiko keseringan menggunakan headset


Dari Referensi yang saya baca saya menyimpulkan bahwa headset menunjukan bahwa menggunakan headset yang terlalu sering bisa memberikan resiko buruk bagi pemakainya. Berikut adalah resiko keseringan menggunakan Headset :

1. Kerusakan pendengaran secara permanen
Suara yang terlalu keras pada perangkat yang diciptakan oleh Nathaniel Baldwin ini bisa menyebabkan rasa panas dan dengungan dalam rumah siput sehingga menyebabkan rasa lelah.

2. Mempengaruhi kinerja otak
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Committie on Emerging and Newly Identified Helat Risk bahwa penggunaan headset dapat berpengaruh pada mengganggu kinerja otak pemakainya. Gelombang elektromagnetik yang dihasilkan headset bisa mengganggu kinerja pada otak.

3. Gangguan pendengaran, bahkan tuli
Batas normal tingkat volume suara headset antara 0 hingga 20 desibel. Jika melebihi batas tersebut menyebabkan terganggunya sel-sel rambut pada organ telinga yang berfungsi menangkap frekuensi suara. Jika terus-menerus terjadi, akan berakibat pada menurunnya kemampuan mendengar atau bahkan dalam jangka panjang bisa menyebabkan tuli.