1.
Pengertian
Etika, Profesi, dan Ciri Khas Profesi
a.
Etika adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan
kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk mentatati ketentuan dan
norma kehidupan yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau suatu
organisasi, Etika organisasi menekankan perlunya
seperangkat nilai yang dilaksanakan ssetiap orang anggota.
b.
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan
atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya.
c.
Ciri
Khas Profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of
education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang
dan diperluas.
2. Suatu
teknik intelektual.
3. Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4. Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan
untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7. Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
8. Pengakuan
sebagai profesi.
9. Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan
profesi.
10. Hubungan
yang erat dengan profesi lain.
2.
Pengertian
Profesionalisme, Ciri-ciri Profesionalisme, dan Kode etik di bidang IT
a.
Profesionalisme
merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya
secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada
sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
b.
Ciri-ciri
Profesionalisme
1. Keinginan
untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang
yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya
sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya
kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan
“piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna
dan dijadikan sebagai rujukan.
2.
Meningkatkan dan memelihara imej
profesional
Profesionalisme
yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional.
Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara
percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan
dengan individu lainnya.
3. Keinginan
untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat
meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4.
Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesional
Profesionalisme
ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya.
Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya
diri akan profesionnya.
c.
Kode
Etik Profesional
Kode etik profesi
merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang
mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya
berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Apabila anggota
kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu
akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus
mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi
merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan
pemikiran etis atas suatu profesi.
Kode etik profesi dapat
berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan
pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang
hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar.
Kode etik profesi hanya
berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam
lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis
yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik,
sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar
adalah perilaku yang baik-baik.
3.
Jenis-Jenis Ancaman (Thread) Melalui
IT, dan Contoh Kasus dari CyberCrime
a.
Jenis-jenis
Ancaman melalui IT
1.
Unauthorized Access to Computer System
and Service
“Pelaku”
dari tipe kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer
“korban”. “Pelaku” masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau Sistem
tersebut. Setelah mereka masuk ke dalam sistem Jaringan “Korban”, “pelaku”
biasanya menyabotase (mengganti atau mengubah data) atau melakukan pencurian
data dari Jarinagn yang mereka masukin. Tapi tidak sedikit juga “pelaku” yang
cuma melihat-lihat ke dalam Sistem tersebut atau hanya untuk mencari kelemahan
dari Sistem Jaringan Tersebut ( Setelah mereka mengetahui kelemahan Sistem
tersebut, mereka langsung menghubungi Admin Sistem tersebut untuk mengganti
keamanan Sistem mereka).
2.
Illegal Contents
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan
dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem
tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan.
Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau fitnah, hal-hal yang pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai dengan keadaan Sistem tersebut.
3.
Data Forgery
“Pelaku” kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan
dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang
mereka susupi. Data-data penting yang mereka palsukan dibuat sebagai scriptless
melalui jaringan Internet.
4.
Cyber Espionage
“Pelaku” kejahatan ini memanfaatkan Jaringan
Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau
saingannya. “Pelaku” masuk ke dalam Sistem “Korban”, kemudian melihat atau
meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem sang “korban”
5.
Cyber Sabotage and Extortion
“Pelaku” dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang
terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku” melalui program komputer
atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet. “Pelaku” biasanya
menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program komputer yang jika dibuka
akan mentrigger virus atau file perusak tersebut. Jika suatu program atau data
yang ada di sistem terkena virus, maka program atau data tersebut tidak akan
berjalan sebagaimana mestinya.
6.
Offense against Intellectual Property
“Pelaku” kejahatan ini mengincar terhadap hak atas
kekayaan intelektual yang dimiliki oleh “korban”. “Pelaku” biasanya meniru atau
menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
7.
Infringements of Privacy
“Pelaku” dalam kejahatan ini biasanya melakukan
kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan secara
computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan materiil maupun immateriil.
Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor kartu kredit, nomor PIN ATM,
ataupun data kesehatan dari “korban”.
Saat ini penanganan
kejahatan di dunia maya (cyber crime) masih minim, padahal Indonesia termasuk
negara dengan kasus cyber crime tertinggi di bawah Ukrania. Penanganan kasus
kejahatan jenis ini memang membutuhkan kemampuan khusus dari para penegak hukum.
Dari kasus-kasus yang
terungkap selama ini, pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas
rata-rata. Selain karena motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan
merusak website orang lain hanya sekadar untuk pamer kemampuan.
Kasus terakhir, Rizky
Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan
transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang
berlokasi di AS melalui internet.
Keduanya menjebol kartu
kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat
Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan
Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap “hacker”
bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP
addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra.
Pemuda tamatan SMA
tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia
pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai
Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar.
Dalam pengakuannya,
hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik
luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia
mengurungkan niatnya.
Kasus lain yang pernah
diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan
Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama
‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian,
bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap
Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem
pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu.
Dan ternyata berhasil.
Analisa:
seperti yang kita ketahui pera pelaku
cyber merupakan orang-orang yang mempunyai kemampuan diatas rata-rata, namun
cukup di sayangkan jalan dan pemikiran mereka berada dijalur yang salah, untuk
itu sebaiknya pemerintah mengambil tindakan tidak hanya menghukum mereka tetapi
juga diberikan pengarahan dan bimbingan sehingga keahlian mereka tidak lagi
merugikan tetapi dapat menguntungkan dan bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar