1.
IT
Forensik
a.
Audit
Trail
merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang
mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara
rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses
dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah
dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk
suatu kronologis manipulasi data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah
menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh
siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail
ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat
dengan baik.
b.
Real
Time Audit atau RTA
Suatu sistem untuk
mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang
transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ini
mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan
dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang
sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak
sesuai.
c.
Audit
Forensik
Terdiri dari dua kata,
yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian
antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa
diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.
Dengan demikian, Audit
Forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan
antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau
bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.
Karena sifat dasar dari
audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka
fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi
terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation
support) di pengadilan.
2.
Peraturan
atau Hukum-hukum tentang Regulasi
a.
Perbandingan
Cyber Law, Pasal Indonesia, Malaysia, dan Singapore
Cyber Law adalah aspek
hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya
meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan
cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
·
Cyber
Law Negara Indonesia
Munculnya
Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu
adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat
digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal
ini tidak terlaksana.
Hal
yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama
seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature
dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic
commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai
transaksi elektronik lainnya.
Cyber
Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi
kejahatan melalui internet.
Cyber
Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru
ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE
terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana
aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Ø Pasal
27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Ø Pasal
28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
Ø Pasal
29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Ø Pasal
30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Ø Pasal
31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada
satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan
terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan
pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang
diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka
Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah
menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia
kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
·
Cyber
Law Negara Malaysia
Lima cyberlaws telah
berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature
Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia.
Tujuan Cyberlaw ini,
adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda
tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi
bisnis.
Computer Crimes Act
1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang
tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman
untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan
berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk
memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui
menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Berikut pada adalah
Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi
komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional
ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri.
The Malaysia Komunikasi
dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk
membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan
dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan
komunikasi dan industri multimedia.
Departemen Energi,
Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang
tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan,
pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan
perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi
hak-hak privasinya.
·
Cyber
law Negara Singapore
Singapore memiliki
cyberlaw yaitu The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic
Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. The
Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan
kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik
di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian
untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi
di Singapura.
UU
ini dibuat dengan tujuan:
1. Memudahkan
komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
2. Memudahkan
perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik
yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk
mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis
diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
3. Memudahkan
penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
4. Meminimalkan
timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja
dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
5. Membantu
menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas
dari arsip elektronik.
Isi The
Electronic Transactions Act mencakup hal-hal berikut:
Kontrak
Elektronik: didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan
cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
Kewajiban
Penyedia Jasa Jaringan: mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki
oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,
seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga
yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu
untuk mewaspadai hal tersebut.
Tandatangan
dan Arsip elektronik: Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk
menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik
tersebut harus sah menurut hukum.
Di
Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan
online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan. Namun, masalah
perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi
online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
b.
Hukum
Hak cipta
Berdasarkan UU No. 19
ketentuan umum mengenai hak cipta secara garis besar yaitu: Hak cipta merupakan
hak ekslusif bagi para pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil
ciptaannya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 19 Pasal 1 Ayat 1).
c.
Undang-Undang
Tentang Telekomunikasi
Menurut UU No. 36 pasal
2 telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata,
kepastian hukum, keamanan, ekmitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri.
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujaun untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa.
3. Prosedur
Pendirian Badan Usaha di Bidang IT, dan Draf Kontrak Kerja untuk Proyek TI
a.
Prosedur
Pendirian Badan Usaha di Bidang IT
1. Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha skala
besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan
atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah
izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin
sementara, izin tetap hingga izin perluasan.Untuk beberapa jenis badan usaha
lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent
akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberikan
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut adalah dokumen
yang diperlukan pada tahapan ini : Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), Bukti diri. Serta
perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu : Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI).
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha
harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan
untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus
dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh
mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat
suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu
macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUH), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri yaitu berupa SIUP.
a.
Draf
Kontrak Kerja Untuk Proyek TI
SURAT
PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE
DAN PERAWATAN KOMPUTER
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
NAMA
: ..........................
JABATAN
: ...........................
PERUSAHAAN
: ..........................
ALAMAT
: ...........................
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
NAMA
: ..........................
JABATAN
: .........................
PERUSAHAAN
: .........................
ALAMAT
: .........................
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa Pihak Kedua
adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak
dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
Bahwa antara Kedua
belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service
pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya
sebesar
Rp. .................... / Bulan
Dengan ketentuan
sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan
Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor
dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan
perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan
Hardware dan Software Komputer)
Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU,
Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana
terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah
sebagai berikut :
Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan
spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus
untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengankesepakatan baru
diluar perjanjian yang telah disepakati ini
Install software dan perbaikan installasi jaringan
(LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan
baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service
komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat
diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan
atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
SISTEM KERJA
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib
sebanyak dua kali dalam sebulan
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib
ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib
memenuhi setiappanggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat
komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah
harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
ANGGARAN BIAYA
Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan
bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah
disepakati
Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran
dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian
kedua belah pihak
Jasa perbaikan service komputer dan jaringan
sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk
penggantian spare part
Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan
dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh
Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan
surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua
puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Pihak Pertama
Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak
Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan
sevice besar
Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling
lambat tanggal 20 setiap bulannya
Membayar penggantian pembelian komponen (spare part)
yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi
dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
Hak Pihak Pertama
Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan
atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
Memotong biaya jasa service dan atau menunda
pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas
dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak
Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada
Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam
keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part)
yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika
terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan
kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua
Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua
perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan
keausan
Membuat rencana kerja/service bulanan.
Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu
kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak
Pertama tanpa terkecuali
Hak Pihak kedua
Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap
bulan
Meminta penggantian uang atas pembelian spare part
yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada
Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor
(perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
SILANG SENGKETA
Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara
kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan
musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat
dibatalkan oleh kedua belah pihak
Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan,
seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu
melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan
kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini,
Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua
harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan
melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian
kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran
tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada
tekanan dan paksaan sedikitpun.
Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini
dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
Jakarta,
…………… 2014
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
.............................
..........................
Sumber
:
https://nti0402.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-hak-cipta-telekomunikasi-dan-uu-ite/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar